Maandag 01 April 2013

MARI BERBISNIS SAWIT POLA SYARIAH DENGAN KAMI











DAPATKAN PENGHASILAN RATA RATA Rp.7.000.000,- PER BULAN
SELAMA 30 TAHUN
DENGAN HANYA MEMILIKI 1 KAVELING KEBUN SAWIT
POLA KKPA DI SULAWESI TENGAH
SEHARGA Rp.25.000.000,- PER KAVELING (2 HEKTAR) BISA DI CICIL 5 KALI
( PLUS SELAIN DAPAT LAHAN SAWIT DAN HASILNYA SELAMA 30 TAHUN , UANG ANDA SECARA BERTAHAP AKAN KAMI KEMBALIKAN , bahkan MELEBIHI DANA ANDA DALAM BENTUK ASURANSI PENSIUN. ARTINYA SAMBIL MENUNGGU SAWIT PANEN +- 30 BULAN, SETIAP TAHUN SAMPAI TAHUN KE-3 POLIS ANDA  TERSEBUT KAMI BAYARKAN. SETELAH ITU, SETELAH HASIL SAWIT TELAH ADA (+- 30 BULAN) PEMBAYARAN PREMI ASURANSI PENSIUN DIPOTONG  DARI HASIL SAWIT TERSEBUT

ANDA TIDAK PERLU REPOT MENJAGA LAHAN SAWIT, ANDA TIDAK PERLU REPOT MENCARI ORANG UNTUK MENGERJAKAN SAWIT TERSEBUT, CUKUP SISIHKAN DANA ANDA UNTUK MEMILIKI LAHAN SAWIT TERSEBUT,

Mengapa Sawit Plasma ?

Dengan memiliki Sawit Plasma anda tdak perlu repot untuk mengelolanya, karena pengelolaan lahan dikerjakan oleh Koperasi dan perusahaan, Koperasi akan memberikan hasil usaha dari pengelolaan kebun sawit yang disesuaikan dengan hasil panen sawit kepada anggota dengan cara ditransfer setiap bulan langsung ke rekening masing masing anggota secara transparan.
Dengan memiliki Lahan Sawit Plasma anda tidak perlu mengeluarkan banyak modal, misal untuk biaya perawatan, bibit, obat, pupuk dll. cukup dengan membeli atau memiliki lahan plasma di koperasi KSSB dan otomatis masuk menjadi anggota koperasi.

Siap Cek Lahan dan dibantu Pengurusan Surat Ke Koperasi


Info Hub: Bp Khairuddin Nst 085206002121 Call/SMS

SELANJUTNYA TUNGGULAH HASILNYA +- 30 BULAN SELAMA 30 TAHUN DAN PLUS-PLUS LAINNYA.......
NB: Bagi Anda yang menyicil, cara pembayarannya ada dua macam, yaitu: 1. menyicil secara berkala sebanyak 5 kali yang masing-masing Rp 5.000.000 atau sekali Anda membayar 5 juta, berikutnya Anda informasikan kepada teman, saudara, atau orang lain, maka jika jumlahnya 25 orang maka Anda dianggap lunas, dan berhak untuk mendapat 1 kavling (2 hektar lahan sawit tersebut) plus uang komisi per orang Rp 500.000 plus hasil sawit selama 30 tahun plus hasil transaksi kami di perdagangan mata uang, komoditi, (emas, CPO) dan index saham**************************************

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI BAPAK KHAIRUDDIN NASUTION
JALAN AR. HAKIM NO 79/123 SUKARAMAI MEDAN
Hubungi : 081260523296 atau 085206002121



10 pertanyaan yang sering ditanyakan

Berikut ini adalah 10 pertanyaan yang sering ditanyakan :
  1. Bagaimana latar belakang penawaran lahan plasma perkebunan kelapa sawit ini Pada mulanya lahan tersebut adalah hutan adat yang kemudian disepakati untuk dibagikan kepada masyarakat, dengan diterbitkannya SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah), satu nama berhak atas 2 Kaveling (4 Hektar). Untuk mempercepat pembangunan perkebunan maka pemerintah daerah setempat mengajak masyarakat Kabupaten Toli Toli yang berada di perantauan dan masyarakat umum sesuai pasal pasal 13 ayat 3 UU No 23 Tahun 2006 untuk turut membangun Kabupaten Toli Toli dengan memiliki lahan plasma perkebunan kelapa sawit.

                           

                          
  2. Dimana lokasi lahan plasma perkebunan kelapa sawit tersebut Posisi lahan berada pada desa desa di 3 Kecamatan (Lampasio, Basidondo dan Ogodeide) di Kabupaten Toli Toli Sulawesi Tengah, hanya sekitar 1 jam perjalanan dari Kota Toli Toli dan sekitar 30 Menit dari Bandara Lalos Toli Toli, kondisi jalan aspal mulus, kondisi aman dan tidak ada konflik.

                         
  3. Berapa Harga per Keveling (2 Hektar) ? Apa bukti kepemilikan yang kami pegang ? Harga berdasarkan letak lokasi dan kondisi lahan yang diminati, (telah tertanam atau belum) perubahan harga dapat terjadi sewaktu waktu, dengan bukti kepemilikan berupa  SKPT  (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta Saksi Saksi sempadan

                                
  4. Bagaimana Pola kerjasama lahan plasma perkebunan kelapa sawit ? Setiap pemilik SKPT, secara otomatis menjadi anggota koperasi dan memiliki KTA (kartu tanda anggota) Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Forestri, dan setiap satu nama berhak atas 2 Keveling (4 Hektar) kemudian lahan yang dikelola oleh Koperasi, dikerjasamakan dengan PT. Satrya Bangun Persada, dengan pola kemitraan plasma kebun kelapa sawit, yang kemudian membangun perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya.


                          
  5. Tanaman kelapa sawit bisa dipanen pada bulan keberapa? Dengan Bibit Unggul TN 1 PT. BTN  pada bulan ke 30.
  6. Berapa penghasilan yang bisa diterima jika memiliki 1 Kevelingnya (2 hektar)? Pada tahun ke 5-7 tahun per kaveling (2 Hektar) akan menghasilkan lebih kurang Rp 5.000.000,- /bulan dan akan terus meningkat seiring usia tanaman.
  7. Berapa besar prosentase Bagi Hasil dari pengelolaan lahan plasma perkebunan kelapa sawit. Dari pengelolaan tersebut pihak perusahaan berhak atas hasil panen TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 80% dan pemilik lahan (Anggota Koperasi) sebesar 20%.
  8. Bagaimana cara penyaluran Bagi Hasil kepada Pemilik lahan (Anggota Koperasi)Penyaluran Bagi Hasil kepada para anggota,  Koperasi  bekerjasama dengan pihak Perbankan Syariah dalam Cash Management, dengan sistem transfer ke rekening masing – masing anggota koperasi.
  9. Kapan akan dimulainya penanaman kebun sawit ? Desember 2012, pembangunan perkebunan sawit akan dibangun secara bertahap, sesuai kesiapan legalitas lahan, saat ini telah tersedia bibit siap tanam.
  10. Bagaimana teknis pendaftaran dan pembeliannya ? Mengisi formulir, Lengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat Nikah (Bagi yang telah menikah) dan foto warna 4x6 sebanyak 6 lembar suami istri,Pembayaran pemesanan hanya melalui transfer ke rekening PT. Solusi Sawit Syariah, dan kirimkan bukti pembayaran dan dokumen identitas diri, dapat melalui scan dan dikirim ke kami . 14 hari SKPT dapat diambil sendiri pada alamat kami terdekat, atau dikirim via TIKI ke alamat pembeli pembayaran pelunasan pada saat  SKPT telah selesai 
Rekening PT. Solusi Sawit Syariah 769.000.0991 Bank Syariah Mandiri
Kantor Cabang Pembantu Panam - Pekanbaru

Pola Kemitraan PT SBP

POLA KEMITRAAN YANG DIRENCANAKAN OLEH PT. SATRYA BANGUN PERSADA
 DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TOLI TOLI


GAMBARAN UMUM

  1. Kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat pemilik lahan dengan artian lahan yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit, sebagian besar adalah milik lahan masyarakat. Sedangkan perusahaan siap membangun kelapa sawit diatas lahan masyarakat, segala biaya yang timbul oleh pembangunan perkebunan kelapa sawit dibiayai oleh perusahaan.
  2. Latar belakang pembangunan perkebunan kelapa sawit sesuai proporsional kami yaitu per 1 hektar untuk saat ini menelan biaya kurang lebih Rp 32.000.000,- sampai produksi.
  3. Kebun kelapa sawit bisa menghasilkan per 1 hektar antara 4 ton sampai 6 ton perbulan, bilamana kebun kelapa sawit terawat dengan baik.
  4. Harga sawit saat ini per 1 Kg buah sawit mentah mencapai kurang lebih Rp 2.000/Kg.
  5. Perbedaan kelapa sawit dengan tanaman lain seperti jagung, kelapa dalam, dan lain-lain sebagainya yaitu kelapa sawit bisa panen tiap bulan.
  6. Pengertian point 1, 80% untuk perusahaan, 20% untuk masyarakat pemilik lahan yaitu semua modal pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan sedangkan masyarakat pemilik lahan menyiapkan lahan dan mendapatkan hak 20% dari harga sawit
  7. Setelah produksi modal yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka pembangunan perkebunan kelapa sawit, sesuai poin 2 menjadi beban perusahaan 80% dan untuk masyarakat pemilik lahan mempunyai beban 20%, 20% tersebut akan dikembalikan oleh pemilik kebun dengan cara berangsur yaitu tiap paska panen dipotong 20% dari hasil kebun sawitnya
  8. Kebun plasma masyarakat sesuai pengalaman kami di Kalimantan dan Sumatera saat ini menghasilkan diatas + Rp 2.000.000 (Dua Juta) per hektar, keuntungan masyarakat/pemilik lahan perkebunan perbulan.
  9. Perusahaan tetap akan tunduk pada peraturan pemerintah di daerah Kabupaten Toli Toli
  10. Perusahaan kami PT. SATRYA BANGUN PERSADA yang bermohon Rencana Perkebunan Kelapa Sawit yaitu untuk kabupaten Toli Toli seluas + 40.0000 Ha.
  11. Pemilik Lahan mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan dimana pada lahannya sendiri dan diberi upah sesuai UMR yang berlaku, sesuai ketetapan pemerintah.
  12. Pajak PBB atas nama masyarakat pemilik lahan menjadi tanggung jawab perusahaan, setelah eksen di lokasi pemilik lahan.
  13. Pola kemitraan ini berlaku selama 30 Tahun, bilamana kemitraan ini berakhir maka diadakan pola kemitraan baru.

Demikian Gambaran Umum Rencana Pembangunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan.


Toli Toli,   
PT. SATRYA BANGUN PERSADA



Budi Chandra Sulisto
Direktur








Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota

KKPA singkatan dari Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya, merupakan suatu bentuk skim kredit dengan syarat lunak yang diberikan oleh pemerintah melalui PT. (Persero) Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) kepada koperasi primer yang selanjutnya disalurkan kepada anggotanya. Penyaluran KKPA kepada anggota koperasi dilakukan melalui bank pelaksana yang ditunjuk oleh PT. PNM, dengan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh PT. PNM. KKPA dapat diberikan untuk berbagai usaha anggota koperasi yang bersifat produktif, antara lain usaha perkebunan, peternakan, pertanian dan perdagangan. KKPA dapat digunakan untuk investasi, modal kerja atau investasi dan modal kerja yang terkait langsung dengan investasinya.

Peran Koperasi dalam Penyaluran KKPA
(1). Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa koperasi yang dapat berperan dalam program KKPA ini hanya koperasi primer, yakni koperasi yang beranggotakan orang seorang, bukan koperasi sekunder. Dalam program KKPA, koperasi dapat berperan sebagai pelaksana pemberi KKPA (executing agent) atau sebagai penyalur (chalenging agent)
(2). Dalam hal koperasi berfungsi sebagai pelaksana pemberi KKPA, maka tugas koperasi adalah : (a) pengagujuan usulan proyek yang akan dibiayai dengan KKPA, (b) seleksi bagi anggota yang layak dibiayai, (c) pengawasan penggunaan kebun yang dibiayai dengan KKPA, (d) pembinaan bagi anggota, (e) penagihan angsuran KKPA, dan (f) administrasi pemberi KKPA dan angsurannya sebagai pelaksana pemberi KKPA, koperasi bertanggungjawab atas resiko pengembalian kredit secara penuh. Penandatanganan Akad Kredit dilakukan oleh Pengurus Koperasi.
(3). Dalam hal koperasi sebagai penyalur KKPA, tugas koperasi sama dengan tugas koperasi bila sebagai pelaksana pemberi KKPA seperti butir 2(a) sampai butir 2(f) diatas. Pada peran sebagai penyalur ini, maka koperasi tidak mempunyai tanggungjawab atas risiko pengembalian kredit. Akad Kredit dilakukan oleh Bank dengan masing-masing anggota penerima KKPA, yang diketahui oleh pengurus koperasi. Dalam pelaksanaan Akad Kredit, para anggota diwakili oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, anggota penerima KKPA harus membuat Surat Kuasa kepada pengurus koperasi.

Suku Bunga dan Imbalan Jasa Koperasi
(1). Suku bunga KKPA pada tahun 2001 berkisar 16% per tahun. Dari Jumlah ini termasuk 2% setahun sebagai imbalan jasa koperasi tidak diberikan pada masa tenggang, sehingga suku bunga yang dibayarkan atau dibebankan kepada anggota berkurang 2% atau hanya 14% per tahun. Besarnya tingkat suku bunga dan imbalan untuk koperasi bersifat tidak tetap, karena itu dapat ditinjau kembali. Peninjau ini ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah PT. PNM
(2). Apabila Koperasi bertindak sebagai pelaksana pemberi KKPA, maka imbalan jasa sebesar 2% tersebut seluruhnya untuk koperasi yang bersangkutan, yang pembayarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(a).Sebesar 50% dari imbalan dibayarkan kepada koperasi atas dasar realisasi pembayaran angsuran pokok dan bunganya oleh anggota koperasi bersangkutan, dan
(b).Sisasnya sebesar 50% lagi disimpan dalam bentuk tabungan beku di bank dan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan tunggakan yang timbul pada saat KKPA jatuh tempo. Dengan kata lain, sisa sebesar 50% tersebut dapat dicairkan setelah kredit lunas. Tabungan tersebut diberi bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
(3). Apabila Koperasi bertindak sebagai penyalur KKPA, maka dari imbalan sebesar 2% tersebut, hanya diberikan kepada koperasi sebesar 50%-nya atas dasar realisasi pembayaran angsuran pokok dan bunganya oleh anggota koperasi yang memperoleh KKPA, dan sisanya 50% lagi menjadi penerimaan bank.

KKPA Perkebunan Kelapa Sawit
(1). KKPA Perkebunan Kelapa Sawit adalah KKPA yang diberikan untuk pembangunan kebun kelapa sawit petani anggota koperasi primer. Oleh karena jangka waktu pembangunan kebun ini cukup panjang dan masa pengembaliannya juga lama, maka jenis kredit ini termasuk dalam kredit investasi.
(2). Kredit ini dikembalikan atau diangsur sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bersama dengan Bank. Besarnya cicilan kredit termasuk bungab dihitung dengan persentase tertentu dari hasil kotor kebun sesuai dengan perjanjian antara bank dengan koperasi.

Persiapan Mendapatkan Fasilitas KKPA
(1). Petani yang akan memperoleh fasilitas KKPA untuk pembangunan kebun harus terdaftar sebagai anggota koperasi, dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh koperasi yang bersangkutan, baik syarat administratif maupun syarat keuangan (seperti membayar simpanan pokok dan simpanan lain yang ditetapkan koperasi). Dengan kata lain, di wilayah yang akan dibangun kebun kelapa sawit telah berdiri koperasi yang layak untuk menerima (memberikan atau menyalurkan KKPA) kepada anggotanya.
(2). Petani yang akan memperoleh fasilitas KKPA harus memiliki lahan yang akan dibangun kebun kelapa sawit, ditandai dengan surat pemilikan lahan (tanah) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti sertifikat hak milik (SHM), atau surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga bukti pemilikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sah.
(3). Koperasi yang akan menerima atau menyalurkan KKPA harus mempunyai mitra kerja, dalam hal ini adalah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, yang dalam istilah sehari-hari disebut dengan Perusahaan Inti. Hubungan kerjasama antara Koperasi dengan Perusahaan Inti dibuat secara tertulis
(4). Menyiapkan studi kelayakan. Studi kelayakan harus disusun oleh konsultan independen yang telah memperoleh ijin sebagai konsultan. Penunjukan konsultan harus mendapat ijin dari Bank pelaksana.
(5). Oleh karena lahan yang diserahkan beragam bentuk, letak topografi dan ukurannya, maka dalam proses pembangunan kebun dilakukan penataan ulang. Oleh sebab itu tata letak lahan tidak akan sama dengan tata letak sebelum kebun dibangun. Petani calon peserta harus memahami dan dapat menerima kondisi yang demikian. Dengan terjadinya perubahan tata letak lahan, maka akan dilakukan konsolidasi lahan, sehingga diperluakan penerbitan ulang sertifikat tanah.

Pengajuan dan Besaran Kredit
(1). Permohonan mendapatkan fasilitas KKPA diajukan oleh koperasi dan atas nama anggota koperasi calon penerima KKPA (tergantung pada peran koperasi, apa sebagai pelaksana atau penyalur KKPA) berikut dengan studi kelayakan proyek dan Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Inti kepada Bank pelaksana yang ditetapkan oleh PT. PNM. Bank pelaksana setelah meneliti kecukupan persyaratan dan menilai kelayakan permohonan yang diajukan, meneruskannya kepada PT. PNM
(2). PT. PNM setelah menilai dan menganalisais permohonan yang diajukan akan memberikan penetapan, apakah permohonan diterima atau ditolak. Ketetapan itu disampaikan koperasi melalui Bank pelaksana.
(3). Besarnya kredit ditetapkan oleh PT. PNM setelah mempelajari studi kelayakan proyek yang diajukan, dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi yang turut mempengaruhi. Oleh karena petani penerima KKPA umumnya tidak memilik modal yang cukup, maka bunga pinjaman KKPA selama masa pembangunan (konstruksi) kredit. Suku bungan dibebankan selama konstruksi ini adalah suku bunga tidak termasuk imbalan/koperasi sebesar 2%, jadi bunga yang berlaku 14% per tahun selama konstruksi (SK BI Pasal 10 ayat 2).
(4). Apabila dalam proses pembangunan kebun terjadi perubahan harga umum yang signifikan, sehingga flafond yang telah disetujui diperkirakan tidak dapat menyelesaikan pembangunan kebun, maka biasanya dimintakan ekskalasi harga, sehingga flafond kredit menjadi naik. Proses pengajuan ekskalasi ini harus dimulai dengan penilaian kemajuan fisik kebun dan penyusunan revisi studi kelayakan proyek.

Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit dapat dilihat dari tahapan pengembangan kebun, yaitu : (1) Masa Persiapan, (2) Masa Konstruksi Kebun, (3) Masa Penyerahan Kebun Sampai Kredit Lunas, dan (4) Masa Pasca Kredit Lunas.

(1) Masa Persiapan
Pada masa persiapan ini fungsi koperasi adalah melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
(a).Mensosialisasikan rencana pengembangan/pembangunan kebun kelapa sawit kepada calon anggota penerima KKPA atau yang akan ikut program KKPA. Dalam sosialisasinya dijelaskan pula kebutuhan kerjasama dengan Perusahaan Inti, hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban Perusahaan Inti dan Bank Pelaksana, hak dan kewajiban Koperasi serta karakteristik kelapa sawit.
(b).Melakukan inventarisasi lahan calon peserta, sehingga diperoleh kepastian luas lahan dan nama-nama calon peserta. Dalam proses inventarisasi ini termasuk pula pengumpulan dan penelitian terhadap keabsahan surat-surat tanda pemilikan lahan calon peserta.
(c).Mengumpulkan persyaratan administratif kredit dari calon penerima KKPA, seperti copy “KTP” (suami isteri), copy Surat Nikah, copy Kartu Keluarga (“KK”) dan sebagainya yang dipersyaratkan oleh Bank.

(2) Masa Konstruksi
Selama masa konstruksi kebun, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Memonitor dan mengawasi perkembangan pembangunan kebun yang dilakukan oleh Perusahaan Inti
(b).Bersama dengan Perusahaan Inti dan Konsultan pengawas melakukan opname kemajuan pekerjaan pembangunan kebun untuk dilaporkan kepada pihak Bank.
(c).Membantu Perusahaan Inti mendapatkan input produksi, diantaranya penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat kerja, penyediaan sarana pengangkutan dan sebaagainya.

(3) Masa Pencicilan Sampai Kredit Lunas
Selama masa pencicilan sampai kredit lunas, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Mempersiapkan administrasi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pengukuran lahan defenitif untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN
(b).Bersama Perusahaan Inti dan Pemerintah Desa mensosialisasikan sistem pengelolaan kebun kepada petani yang akan menerima kebun.
(c).Bersama Perusahaan Inti membuat desain kelompok, dan mensosialisasikan pembentukan kelompok kepada para petani.
(d).Membantu Perusahaan Inti dalam mempersiapkan dan melakukan pelatihan-pelatihan kepada petani yang akan menerima penyerahan kebun.
(e).Membuat data nama petani yang telah ditetapkan menjadi peserta
(f).Membuat sistem pengelolaan dan sistem pendanaan untuk perawatan kebun dengan bantuan Perusahaan Inti
(g).Mengkoordinir kegiatan manajemen kebun, mencakup panen, pengangkutan, perawatan tanaman, perawatan infrastruktur, pemupukan, penualan TBS pada Perusahaan Inti.
(h).Bertindak sebagai wakil petani dalam negosiasi harga dengan Perusahaan Inti.
(i).Menyelenggarakan adminstrasi kredit KKPA masing-masing kelompok dan administrasi keuangan kebun secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

(4) Masa Pasca Kredit Lunas
Selama masa pasca kredit lunas, fungsi koperasi adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Mempertahankan agar produktivitas kebun dapat dioptimalkan, walaupun kewajiban kredit kepada Bank telah lunas.
(b).Menjaga agar hasil produksi plasma tetap dijual kepada Perusahaan Inti, karena desain pabrik Perusahaan Inti adalah untuk mengolah kebun Plasma dan Kebun Inti.
(c).Bersama Perusahaan Inti membuat rencana replanting dan mensosialisasikannya kepada para petani.
(d).Mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh anggoa/petani untuk menopang pendapatan selama masa replanting.

Fungsi Lain Koperasi
Selain fungsi yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dijelaskan,
(a).Meningkatnya kesadaran petani anggotanya dalam pengelolaan kebun, mamatuhi aturan-aturan pengelolaan kebun yang ditetapkan kelompok dan koperasi, serta mendorong untuk aktifnya berkoperasi.
(b).Menggerakan petani anggotanya untuk menabung secara teratur.
(c).Melakukan kegiatan-kegiatan untuk kesejahteraan petani anggota dan keluarganya melalui berbagai kegiatan usaha yang layak antara lain : Simpan Pinjam, Penyediaan barang-barang konsumsi dan rumah tangga serta alat-alat produksi, Pemasaran hasil produksi anggota selain hasil produksi kebun (TBS), Pendidikan.

Fungsi Perusahaan Inti
Fungsi Perusahaan Inti sejak persiapan pembangunan kebun sampai dengan pasca kredit lunas adalah melaksanakan tugas-tugas pokok sebagai berikut :
(a).Membuat desain kebun dan kelompok tani.
(b).Membantu Koperasi melakukan Sosialisasi Program KKPA dan sistem pengelolaan kebun kepada para petani peserta.
(c).Melakukan pembangunan kebun sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam studi kelayakan dan desain kebun serta standar mutu yang ditetapkan.
(d).Melakukan pembinaan dan pengalihan teknologi budidaya kepada petani, kelompok dan koperasi sesuai dengan tahap-tahap pembangunan kebun.
(e).Menampung (membeli) hasil TBS petani Plasma sesuai ketentuan harga yang berlaku.
(f).Membantu koperasi dalam membuat perhitungan hasil penjualan TBS untuk masing-masing petani/kelompok dan penyisihan dana untuk cicilan kredit dan biaya pemeliharaan kebun.
(g).Melakukan alokasi hasil penjualan TBS petani untuk cicilan kredit, biaya perawatan kebun dan pendapatan petani.
(h).Membantu Koperasi mengembangkan sistem pengelolaan kebun yang efektif untuk peningkatan produktivitas kebun.
(i).Membantu Koperasi membuat rencana replanting.

Fungsi Bank Pelaksana
Fungsi Bank Pelaksana sejak persiapan pembangunan kebun sampai dengan kredit lunas adalah melaksanakan tugas-tugas pokok berikut :
(a).Memproses permohonan kredit KKPA yang diajukan koperasi dan meneruskannya kepada PT. PNM.
(b).Menyalurkan kredit sesuai sesuai dengan tahap-tahap pencairan kredit yang ditetapkan.
(c).Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kebun yang dilakukan oleh Perusahaan Inti.
(d).Membantu Kopeasi melakukan sosialisasi program KKPA kepada petani calon peserta proyek pembangunan kebun.
(e).Bersama Perusahaan Inti membantu koperasi mengembangkan sistem pengelolaan kebun yang efektif.
(f).Menyediakan pelayanan perbankan untuk para petani anggota koperasi.

Penggunaan Hasil TBS
(1). Hasil penjualan TBS digunakan untuk pembiayaan :
(a).Kebutuhan rumah tangag petani sebesar 30%.
(b).Cicilan Kredit sebesar 30% atau sesuai dengan perjanjian dengan Bak Pelaksana.
(c).Biaya Produksi dan Pemeliharaan Kebun sebesar 40%
(2). Dari jumlah 40% biaya produksi dan pemeliharaan kebun, 5% diantaranya merupakan tabungan beku yang disimpan di Bank dan diberikan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.
(3). Biaya Produksi dan pemeliharaan mencakup biaya transport TBS ke Pabrik, biaya pupuk, biaya pemberantasan hama penyakit tanaman, biaya pemeliharaan infrastruktur (jalan, jembatan dan drainase), biaya replanting dan biaya manajemen dan organisasi. Dana untuk biaya produksi disimpan di Bank, diberikan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku.

INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI BAPAK KHAIRUDDIN NASUTION
JALAN AR. HAKIM NO 79/123 SUKARAMAI MEDAN
Hubungi : 081260523296 atau 085206002121

EMAIL: lahansawitsyariah@gmail.com






FORMULIR PEMESANAN
LAHAN PLASMA KEBUN KELAPA SAWIT

PT. SOLUSI SAWIT SYARIAH
Gedung Toko Buku Sakinah Lt.2
Jl. Tuanku Tambusai No.122 Pekanbaru 28124 Riau
Telp / Fax:0761 24801

DATA PRIBADI


Nama Lengkap                                 : ____________________________________
Tempat Tgl Lahir                               : ____________________________________
No NIK                                                : ____________________________________
Alamat                                                : ____________________________________
                                                            : ____________________________________
Kabupaten / Kota                              : ____________________  Kode Pos _______
Telepon / HP                                      : ____________________________________
                       
PEMESANAN

Jumlah Keveling                                : ___________ Luas Lahan_______________
Lokasi Tersedia                                : ____________________________________


SEGALA BENTUK PEMBAYARAN HANYA MELALUI TRANSFER REKENING
PT. SOLUSI SAWIT SYARIAH
NO REKENING 7690000991
BANK SYARIAH MANDIRI PANAM PEKANBARU


KELENGKAPAN DATA

Copy KTP Suami Isteri                     : 1. Ada           2. Tidak Ada      3. ____________
Copy Kartu Keluarga                        : 1. Ada           2. Tidak Ada      3. ____________
Copy Surat Nikah                              : 1. Ada           2. Tidak Ada      3. ____________
Foto 4x6 Suami Isteri                       : 1. Ada           2. Tidak Ada      3. ____________

PERSETUJUAN

Bersama ini saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan memahami hak dan kewajiban saya sebagai pemilik lahan plasma, pembangunan kebun kelapa sawit dan bersedia patuh dan tunduk pada Tata Tertib yang telah disepakati bersama antara koperasi dan perusahaan

_____________, _________ 2013

Pemohon,                                                                  Disetujui,
                                                                                    PT. SOLUSI SAWIT SYARIAH    







_________________                                              Amritsjar Hasaruddin
Peserta                                                                      Direktur                                                                     

           
SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                               : _________________________________________________
Tempat tanggal lahir       : _________________________________________________
Alamat                             : _________________________________________________
 No NIK                            : _________________________________________________
Memberikan kuasa kepada :
Nama                               : Drs. Amritsjar Hasaruddin
Alamat                             : Jl. Tuanku Tambusai No 122 Pekanbaru
Jabatan                            :  Direktur, PT. SOLUSI SAWIT SYARIAH
------------------------------------------------- K H U S U S --------------------------------------------------
1.   Untuk mewakili kepentingan saya atas lahan plasma kebun kelapa sawit sebagai berikut :
Nama                      : ___________________________________________________
No SKPT                : ___________________________________________________
Luas                       : ___________________________________________________
Desa                       : __________________ Kecamatan  : _____________________
Kabupaten              : Toli Toli                         Propinsi        : Sulawesi Tengah
2.   Menggunakan dan atau menjaminkan sertifikat lahan saya sebagai jaminan untuk memperoleh kredit bagi pendanaan pembangunan kebun kelapa sawit, dan bertanggung jawab sebagai penjamin (avalis) bagi pelunasan dan pengembalian jaminan sertifikat saya selambat lambatnya selama 10 (Sepuluh) tahun.
3.   Mewakili kepentingan saya, kepada pihak pemerintahan, perbankan maupun pihak lain yang berhubungan dengan kepemilikan lahan plasma saya pada Program Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit PT. SATRYA BANGUN PERSADA.

Demikian surat kuasa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak manapun, dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
__________, ___________ 2013

Yang Memberi Kuasa
Pemilik Lahan


      Materai Rp.6.000,-

______________________
Peserta
Yang Menerima Kuasa
PT. SOLUSI SAWIT SYARIAH




Drs. Amritsjar Hasaruddin
Direktur



KANTOR PUSAT
PT. SOLUSI SAWIT SYARIAH
Gedung Masyarakat Ekonomi Syariah
Jl. Soekarno Hatta No. 49 F Pekanbaru 28124
Propinsi Riau
| Fax. 0761 – 564095
 

KANTOR PEMASARAN
1.Jalan A.R. Hakim /Bakti No. 79/123 Sukaramai Medan
  2.Jalan. Letjen S. Parman, Jakarta Barat 11470, Indonesia
(Samping Mall Taman Anggrek)
Phone. 085206002121 (Khairuddin Nst) | 

KANTOR OPERASIONAL
Jl. Gajah Mada III No 34
(Belakang SMK 1, Baolan - Toli Toli) - Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan
Toli Toli 94514 – Sulawesi Tengah